Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor
Sesuai Undangan Bawaslu Kota Bogor Nomor : 23/PM.05.02/K.JB-22/09/2022 tanggal 9 September 2022 KPU Kota Bogor menyampaikan keterangan/informasi terhadap laporan adanya dugaan pencatutan nama anggota partai politik yang menyebabkan kegandaan anggota partai politik pada hari Senin, 12 September 2022 bertempat di Bawaslu Kota Bogor.
Dalam hal terjadi kegandaan anggota partai politik, Pasal 39 (1) PKPU 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa "Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik, keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung".
Terima kasih.
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024