KPU Kota Bogor turut menghadiri rapat kerja terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang diselenggarakan oleh KPU provinsi Jawa Barat. Rapat yang diselenggarakan di Pangandaran ini, dihadiri oleh 27 KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat. Pihak KPU Kota Bogor yang ikut menghadiri adalah Koordinator Divisi Hukum Dr. Bambang Wahyu dan Wakil Koordinator Divisi Hukum Dian A. Yamin, SP, beserta Operator JDIH, Muhammad Nuh Ismanu, SE. Dalam pelaksanaannya, rapat ini tetap mamatuhi protokol kesehatan Covid-19.
Rakor yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari dari dimulai tgl 1-2 Desember 2020 ini, bertujuan untuk: Mengaktifkan dan mengoptimalkan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Kab/Kota di Jawa Barat. Melalui rapat ini, diharapkan JDIH dikelola secara berkelanjutan dan profesional oleh Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten / Kota.
Pengelolaan JDIH KPU ini dinilai penting dilakukan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pemberian informasi mengenai berbagai peraturan dari KPU RI dan keputusuan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara mudah, cepat dan akurat. Dengan harapan, dapat meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum khususnya tentang Kepemiluan di masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami alasan KPU memutuskan sesuatu atau melaksanakan berbagai kegiatan.
Selain itu, aplikasi ini juga akan memudahkan masyarakat maupun stakeholder untuk mencari dan menelusuri peraturan serta keputusan hukum terkait kepemiluan.
Catatan:
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".