Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024"

Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024" yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bogor pada hari Jum'at 11 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bogor. Hadir pada kesempatan itu adalah Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI), Yulianto (Komisioner Bawaslu Jabar).

Sebagai keynote speaker , Rahmat Bagja mengemukakan posisi strategis Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu. Setelah terbentuknya Panwascam di setiap kecamatan, fungsi pengawasan akan lebih sistematis dalam mengawasi pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.

Yulianto menyebutkan potensi sengketa proses dalam tahapan penetapan parpol calon peserta Pemilu. Persoalan dalam eksistensi parpol Pemilu 2024 adalah legalitas dan legitimasi. Verifikasi administrasi menguji legalitas dan verifikasi faktual menguji legitimasinya di masyarakat.

Komisioner KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu menyampaikan sengketa proses bermula dari lahirnya keputusan KPU, antara peserta Pemilu atau antar peserta pemilu dan penyekenggara. Dalam konteks sengketa yang terjadi antara peserta dan penyelenggara menggunakan metode mediasi, adjudikasi, dan proses acara cepat.

Dalam konteks filsafat hukum, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bertujuan untuk 1) menguji kelengkapan dan kesiapan infrastruktur parpol, 2) memvalidasi dukungan publik, dan 3) proofing pranata parpol termasuk SDM untuk menjadi wakil rakyat.

Teknologisasi Pemilu sebenarnya bertujuan untuk: 1) transparansi proses dan hasil pemilu, 2) efisiensi dan efektifitas proses dan hasil pemilu, 3) peningkatan partisipasi publik, 4) akurasi data dan kerahasiaan pemilu, dan 5) integritas pemilu.

Sementara permasalahan sengketa proses dapat muncul dari: 1) kendala alih teknologi pemilu bagi parpol, 2) stigmatisasi teknologi informasi di masyarakat, dan 3) koeksistensi partai baru dan partai lama non parlemen.

Terima kasih.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2022