Gender Mainstreaming dan Politik Perempuan di Indonesia

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor

Dr. Bambang Wahyu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perempuan Berpolitik dengan tema "Gender Mainstreaming dan Politik Perempuan di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor pada hari Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Hotel Rizen Padjajaran pada pukul 10.15 WIB sampai dengan selesai.

Gender Mainstreaming dan Politik Perempuan

Gender adalah konstruksi sosial yang menempatkan relasi laki-laki dan perempuan tidak setara.

Gender Mainstreaming (Pengarusutamaan Gender) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui penyusunan kebijakan dan pengaturan program yang mempromosikan kesetaraan laki-laki dan perempuan.

1. UU No 7/1984 tentang pengesahan Konvensi CEDAW.
2. Inpres No. 9/2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional
3. Inpres No. 3/2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan
4. Permendagri No. 67/2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah

Strategi GM adalah mempengaruhi political commitment dan menyusun legal framework yang responsif gender.

Dalam setiap kebijakan tersedia dimensi: a) representasi ekual laki-laki dan perempuan, dan b) perspektif gender dalam konten kebijakan.

Permasalahan:
Disparitas antara kebijakan dengan struktur sosial. Penerima manfaat setiap kebijakan sudah bagus tapi keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan sangat minim.

Walaupun kebijakan affirmative action dalam Pemilu sudah berlaku tapi tidak berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan pada hasil pemilu.

Pemilu 2019 di Kota Bogor, partisipasi pemilih perempuan mencapai angka 51% (305.136) tapi keterpilihan calon perempuan hanya 22% (11 dari 50 anggota DPRD). Sesuai dengan Pasal 243 Ayat (4) jo. Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Terima kasih.


#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024