Rapat Konsolidasi terkait Susunan Organisasi, dan Tata Kerja sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2020

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor ,

Setelah dilaksanakannya pelantikan Pejabat Pengawas di lingkungan KPU Kota Bogor, dilakukan Rapat Konsolidasi yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Bogor, Hangga Pramaditya, S.H., M.H. di Aula KPU Kota Bogor dilaksanakan secara luring dan daring. Dalam rapat tersebut membahas mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 231 PKPU Nomor 14 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat;
c. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;
d. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok JF.

Untuk tugas dari setiap Subbagian dijabarkan dalam Pasal 232 PKPU Nomor 14 Tahun 2020.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#dokumenhukumkpu
#kpumelayani