Rapat Pembahasan Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat TA 2022

KPU Kota Bogor mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat TA 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 6 Januari 2022 pada pukul 10.00 s.d selesai. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, S.H., Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat yang baru saja dillantik, Ana Siti Hasanah, S.Sos dan Plt Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Ratih Kusumawati Werdani, S.H., M.Si. Dalam kesempatan ini dari KPU Kota Bogor, diikuti oleh Anggota Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu, Plt Kasubbag Hukum KPU Kota Bogor, Andhianna, S.IP., serta Staf Hukum KPU Kota Bogor, Rian Muhammad Musyaffa, S.H. 
Rapat Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan ini membahas terkait pengiriman Kartu Kendali SPIP serta Laporan SPIP yang harus dikirimkan sebelum tanggal 10 di setiap bulannya. Kegiatan dilanjutkan dengan absen dan review kinerja Bagian Hukum masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dalam sesi tersebut, ditanyakan permasalahan di setiap satker dan solusi yang bisa dilakukan. Selain itu juga disampaikan inovasi pengembangan JDIH yang akan dilakukan Bagian Hukum tiap-tiap Satuan Kerja kedepannya. 

Sebelum menutup Rapat Kerja ini, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, S.H menyampaikan kesimpulan yaitu sebagai berikut:
a. Terdapat kendala dalam hal masih kurangnya jumlah SDM yang tersedia dalam Sub Bagian Hukum di beberapa Satuan Kerja;
b. Kemampuan dasar dan kemampuan kreatif yang harus ditingkatkan oleh SDM Sub Bagian Hukum;
c. Terdapat kendala dalam koordinasi antar Sub Bagian dalam pelaksanaan SDM, yang bisa diantisipasi dengan cara:
- SK Satuan Tugas (Satgas) SPIP diberikan kepada masing-masing personil Satgas yang namanya tercantum;
- Membuat grup komunikasi yang berisi personil Satgas.
d. Memaksimalkan ruangan yang tersedia untuk JDIH;
e. Sub Bagian Hukum harus memiliki perangkat yang memadai dalam hal pelaksanaan rapat/pertemuan yang dilaksanakan secara daring;
f. Rapat pleno harus dijalankan dengan substansi yang jelas.

Terimaksih.

Catatan :
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https ://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita