FORUM PEMILU #3 : Partai Politik harus memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum

Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor

FORUM PEMILU #3

Pendirian dan pembentukan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang telah diatur serta dilakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Partai Politik harus memenuhi persyaratan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terima kasih

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024
#forumpemilu2024