Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor
FORUM PEMILU #3
Pendirian dan pembentukan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang telah diatur serta dilakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Partai Politik harus memenuhi persyaratan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terima kasih
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024
#forumpemilu2024