Sosialisasi Secara Internal di Lingkungan KPU Kota Bogor tentang Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Bogor melakukan sosialisasi Keputusan tersebut secara internal di Aula Gedung KPU Kota Bogor pada hari Senin tanggal 12 April 2021 pukul 13.00 s/d 15.00 WIB yang diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat serta Tenaga Pendukung. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan tersebut pada bagian “Menimbang” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum telah melakukan penyeteraan dan pelantikan jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 926/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/XI/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Sosialisasi ini penting mengingat penyesuaian Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 dan keterkaitan Jabatan Fungsional yang dijabat oleh Staf dengan Tunjangan Kinerja dan Pemetaan Kebutuhan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) para Staf tersebut pada setiap Sub Bagian yang ada pada Sekretariat KPU Kota Bogor. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dan langkah awal dalam penentuan jabatan yang merupakan prioritas kebutuhan Sumber Daya Manuasi (SDM) di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bogor.
 

Catatan:

Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita".