KPU Kota Bogor melaksanakan klarifikasi terhadap anggota partai politik sesuai Pasal 39 (1) PKPU 4 Tahun 2022

Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor

KPU Kota Bogor melaksanakan Tahapan verifikasi administrasi anggota partai politik yaitu klarifikasi terhadap anggota partai politik yang teridentifikasi keanggotaan ganda di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada tanggal 4-5 September 2022 bertempat di Aula KPU Kota Bogor.

Pelaksanaan klarifikasi keanggotaan Partai Politik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa keanggotaan Partai Politik masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung

Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut dilakukan monitoring oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Selama dua hari kegiatan berlangsung, turut dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kota Bogor.

Terima kasih.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024