Rapat Koordinasi SPIP Divisi Hukum dan Pengawasan Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Bambang Wahyu serta Kasubbag Hukum dan SDM Andhianna, S. IP. mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Pada Tanggal 5-7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.


Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan semua tahapan pemilu memiliki konsekuensi dan potensi hukum, predictable procedure, unpredictable result.

Divkumwas harus memiliki "kepekaan" dalam mengidentifikasi potensi hukum itu. Terkait dengan tugas dan wewenangnya dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU No 4 Tahun 2022. Ini menandakan harus ada kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilu. 

Dalam pelaksanaan tahapan ini, KPU menyusun dua pedoman teknis turunan dari PKPU No 4 Tahun 2022, yaitu pedoman teknis untuk partai politik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dan pedoman teknis untuk KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.

Setelah tahap pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada empat kategori partai politik yang mendaftar berdasarkan Putusan MK No 55 Tahun 2020, yaitu: a). Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. b). Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. c). Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. d). Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. 

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi menjadi wewenang KPU RI tapi dapat menugaskan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota jika ditemukan kegandaan pada keanggotaan partai politik hasil putusan MK.

Logic of process dalam melaksanakan tugasnya, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi dan tidak berwenang melakukan justifikasi terhadap hasil verifikasi. Jadi KPU hanya mengidentifikasi konsekuensi administratif dari verifikasi. Pada pertengahan bulan Oktober 2022, baru KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik kategori (b), (c) dan (d).

Terima kasih.

@samsudin_firdaus13
@bambangwahyu1972
@dedejoe1
@dianaskhabulyamin
@ferrybuchori
@hangpramaditya

@jdihkpu_ri
@jdihkpu_jabar

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024