Diskusi Virtual “Memetakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 dan Solusi Penanganannya”

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor,
 
Selasa (15/03) Kasubbag Hukum KPU Kota Bogor, Andhianna S.IP, beserta Staf Bagian Hukum KPU Kota Bogor mengikuti RDK yang bertema “Memetakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 dan Solusi Penanganannya” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bogor secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau dan bertindak sebagai Moderator adalah Anggota Bawaslu Kota Bogor Kordiv Penanganan Pelanggaran, Firman Wijaya. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah:
- Dr. Bambang Wahyu, Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan
- Syamsuddin Alimsyah, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Penggagas Kampung Demokrasi
- Sutarno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordiv Penanganan Pelanggaran
 
Dalam kegiatan ini setiap narasumber memaparkan materi dan sharing pengalaman terkait potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi sehingga dapat menjadi upaya awal mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Selain itu disampaikan solusi atas permasalah tersebut. Sutarno dalam paparannya melihat ada persamaan potensi pelanggaran antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 karena regulasi dan sistem penyelenggaraannya masih sama. 
Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Bambang Wahyu melihat perlunya rekonseptualisasi paradigma penyelenggara Pemilu dalam memetakan makna proseduralisme Pemilu. Proseduralisme berpijak pada penguatan hukum pemilu dalam setiap tahapan dan proses Pemilu berkaitan dengan nilai dasar demokrasi seperti fairness, equality, and in timely manner.
 
Berdasarkan tahapan Pemilu, potensi pelanggaran dapat terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, penetapan parpol sebagai peserta pemilu, pencalonan dan penetapan DCS dan DPT, pemuktahiran dan penetapan DPT, serta proses Tungsura. Harus ada similaritas penafsiran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan oleh KPU dalam PKPU, Bawaslu dalam Peraturan Bawaslu, dan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar yurisprudensi penyelenggaraan Pemilu 2024. Misalnya keputusan Bawaslu dalam memutuskan satu sengketa proses sebagai keputusan yang final dan mengikat hanya termaktub di Per Bawaslu, sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lanjutan ke PTUN.
 
Adapun Syamsuddin Alimsyah melihat persoalan Pemilu 2024 memerlukan upaya bersama antara peserta, penyelenggara, dan pemilih dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu disampaikan solusi atas permasalahan tersebut. Dalam kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan untuk melakukan interaksi dan tanya-jawab dengan audience baik yang hadir secara luring maupun daring.

Terima kasih.
 
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani