RAPAT EVALUASI INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILIHAN DALAM TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020 DENGAN 8 KPU KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN PILKADA TAHUN 2020

 

 

Bandung, jdihkpujabar,- Pada tanggal 22-23 Maret 2021 KPU Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Evaluasi Integritas Penyelenggara Pemilihan Dalam Tahapan Pilkada Tahun 2020 dengan 8 KPU Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Tahun 2020 yang bertempat di Shane Josa Resort Pangandaran.

Acara rapat dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok. Kelompok 2 terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam Kelompok 1 membahas :

1.      Kenetralan badan adhoc dalam ber-media sosial selama tahapan Pilkada;

2.      Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh PPS yang merekrut KPPS;

3.      SOP mengenai badan adhoc yang terdaftar di SIPOL.

Dalam Kelompok 2 membahas :

1.      Sekretariat PPS menerima kunjungan pasangan calon di rumah pribadi;

2.      Anggota PPK dan PPS berkumpul bersama tim sukses salah satu paslon;

  1. Sinkronisasi dan perbaikan antara formulir penanganan dari KPU dengan Peraturan Bawaslu

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan review :

1.      Early warning harus menjadi fokus KPU saat merekrut badan adhoc;

2.      Pemahaman mengenai sense of etik kepada badan adhoc dan harus ada parameter yang jelas.

Kepala Divisi Organisasi dan SDM memberikan review :

1.      Membangun kesadaran kode etik kepada badan adhoc;

2.      Pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc ada yang disengaja dan tidak. Hal-hal yang bersifat ketidaktahuan masih bisa diperbaiki, sementara hal-hal yang bersifat disengaja lama-kelamaan bisa menjadi kesalahan yang dimaklumi dan dianggap wajar;