Bandung, jdihkpujabar,- Pada tanggal 22-23 Maret 2021 KPU Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Evaluasi Integritas Penyelenggara Pemilihan Dalam Tahapan Pilkada Tahun 2020 dengan 8 KPU Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Tahun 2020 yang bertempat di Shane Josa Resort Pangandaran.
Acara rapat dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok. Kelompok 2 terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam Kelompok 1 membahas :
1. Kenetralan badan adhoc dalam ber-media sosial selama tahapan Pilkada;
2. Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh PPS yang merekrut KPPS;
3. SOP mengenai badan adhoc yang terdaftar di SIPOL.
Dalam Kelompok 2 membahas :
1. Sekretariat PPS menerima kunjungan pasangan calon di rumah pribadi;
2. Anggota PPK dan PPS berkumpul bersama tim sukses salah satu paslon;
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan review :
1. Early warning harus menjadi fokus KPU saat merekrut badan adhoc;
2. Pemahaman mengenai sense of etik kepada badan adhoc dan harus ada parameter yang jelas.
Kepala Divisi Organisasi dan SDM memberikan review :
1. Membangun kesadaran kode etik kepada badan adhoc;
2. Pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc ada yang disengaja dan tidak. Hal-hal yang bersifat ketidaktahuan masih bisa diperbaiki, sementara hal-hal yang bersifat disengaja lama-kelamaan bisa menjadi kesalahan yang dimaklumi dan dianggap wajar;