RAPAT DARING DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA

Bandung, jdihkpujabar,- Sebagai hasil tindak lanjut rapat evaluasi dengan Biro Hukum KPU RI pada tanggal 21 April 2020, KPU Provinsi Jawa Barat khususnya Divisi Hukum dan Sub Bgaian Hukum melaksnakan kegiatan serupa dengan Divisi Hukum serta Sub Bagian Hukum KPU  Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Adapun pelaksanaan rapat dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020 dengan membagi 2 gelombang, gelombang pertama mulai pada pukul 10.00 wib – 12.00 wib dan gelombang 2 mulai pada pukul 13.00 wib – 15.30 wib. Dipimpin oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, SH, dengan didampingi Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Agus Ridwan, SH beserta jajaran sekretariat di sub bagian Hukum. Daftar KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan rapat virtual adalah sebagai berikut :

Gelombang 1 dihadiri oleh:

  1. KPU Kota Bandung
  2. KPU Kabupaten Bandung
  3. KPU Kabupaten Bandung Barat
  4. KPU Kota Cimahi
  5. KPU Kabupaten Purwakarta
  6. KPU Kabupaten Subang
  7. KPU Kota Bekasi
  8. KPU Kabupaten Karawang
  9. KPU Kabupaten Bekasi
  10. KPU Kota Bogor
  11. KPU Kabupaten Bogor
  12. KPU Kota Depok
  13. KPU Kabupaten Cianjur

Gelombang II:

  1. KPU Kabupaten Sukabumi
  2. KPU Kota Sukabumi
  3. KPU Kabupaten Sumedang
  4. KPU Kabupaten Garut
  5. KPU Kabupaten Tasikmalaya
  6. KPU Kota Tasikmalaya
  7. KPU Kabupaten Majalengka
  8. KPU Kabupaten Kuningan
  9. KPU Kabupaten Cirebon
  10. KPU Kota Cirebon
  11. KPU Kabupaten Ciamis
  12. KPU Kota Banjar
  13. KPU Kabupaten Indramayu
  14. KPU Kabupaten Pangandaran

 

Berikut adalah ringkasan hasil rapat virtual yang dilaksanakan dengan KPU Kabupaten/Kota antara lain :

  1. Terkait dengan tupoksi, kebijakan WFH KPU RI menjadi dasar arahan dengan prinsip kerja tetap berjalan , WFH tetap dapat dilaksanakan dengan catatan tidak mengganggu kinerja dan produktivitas kita , dengan tidak membiarkan kantor dengan posisi kosong.
  2. Rapat tetap dilaksanakan dengan rutin dengan menggunakan daring sebagai media rapat.
  3. SPIP tetap dilaksanakan oleh divisi hukum, dengan subag umum sebagai teknis dilapangan
  4. Rapat Pleno Pemuktahiran daftar pemilih Berkelanjutan dengan melibatkan unsur-unsur lain dengan tujuan bahwa KPU sendiri memiliki itikad baik untuk menuntaskan permasalan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan.
  5. Mengenai kekurangan SDM terhadap setiap satker adalah keunagan KPU RI, dengan catatan bahwa KPU Provinisi akan menimbng untuk merekomendasikan pengisian kekurang SDM
  6. Memaksimalkan SDM yang ada, dan tetap menjaga soliditas diantara jajaran komisioner maupun sekretariat
  7. KPU RI akan menilai 2 komponen terhadap digitalisasi produk hukum diantaranya,kuantitas JDIH, dengan tujuan JDIH sebagai sarana publikasi kepada masyarakat umum, yang selanjutnya adalah kualitas , mencari dan menginventarisir produk hukum selama mungkin yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota misalnya Keputusan dibawah tahun 2000.