Bandung, jdihkpujabar,- Sebagai
hasil tindak lanjut rapat evaluasi dengan Biro Hukum KPU RI pada tanggal 21
April 2020, KPU Provinsi Jawa Barat khususnya Divisi Hukum dan Sub Bgaian Hukum
melaksnakan kegiatan serupa dengan Divisi Hukum serta Sub Bagian Hukum KPU
Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Adapun pelaksanaan rapat dilakukan pada
tanggal 12 Mei 2020 dengan membagi 2 gelombang, gelombang pertama mulai pada
pukul 10.00 wib – 12.00 wib dan gelombang 2 mulai pada pukul 13.00 wib – 15.30
wib. Dipimpin
oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, SH, dengan
didampingi Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Agus Ridwan, SH beserta jajaran
sekretariat di sub bagian Hukum. Daftar KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan
rapat virtual adalah sebagai berikut :
Gelombang 1
dihadiri oleh:
- KPU
Kota Bandung
- KPU
Kabupaten Bandung
- KPU
Kabupaten Bandung Barat
- KPU
Kota Cimahi
- KPU
Kabupaten Purwakarta
- KPU
Kabupaten Subang
- KPU
Kota Bekasi
- KPU
Kabupaten Karawang
- KPU
Kabupaten Bekasi
- KPU
Kota Bogor
- KPU
Kabupaten Bogor
- KPU
Kota Depok
- KPU
Kabupaten Cianjur
Gelombang
II:
- KPU
Kabupaten Sukabumi
- KPU
Kota Sukabumi
- KPU
Kabupaten Sumedang
- KPU
Kabupaten Garut
- KPU
Kabupaten Tasikmalaya
- KPU
Kota Tasikmalaya
- KPU
Kabupaten Majalengka
- KPU
Kabupaten Kuningan
- KPU
Kabupaten Cirebon
- KPU
Kota Cirebon
- KPU Kabupaten
Ciamis
- KPU
Kota Banjar
- KPU
Kabupaten Indramayu
- KPU
Kabupaten Pangandaran
Berikut
adalah ringkasan hasil rapat virtual yang dilaksanakan dengan KPU
Kabupaten/Kota antara lain :
- Terkait
dengan tupoksi, kebijakan WFH KPU RI menjadi dasar arahan dengan prinsip
kerja tetap berjalan , WFH tetap dapat dilaksanakan dengan catatan tidak
mengganggu kinerja dan produktivitas kita , dengan tidak membiarkan kantor
dengan posisi kosong.
- Rapat
tetap dilaksanakan dengan rutin dengan menggunakan daring sebagai media
rapat.
- SPIP
tetap dilaksanakan oleh divisi hukum, dengan subag umum sebagai teknis
dilapangan
- Rapat
Pleno Pemuktahiran daftar pemilih Berkelanjutan dengan melibatkan
unsur-unsur lain dengan tujuan bahwa KPU sendiri memiliki itikad baik
untuk menuntaskan permasalan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan.
- Mengenai
kekurangan SDM terhadap setiap satker adalah keunagan KPU RI, dengan
catatan bahwa KPU Provinisi akan menimbng untuk merekomendasikan pengisian
kekurang SDM
- Memaksimalkan
SDM yang ada, dan tetap menjaga soliditas diantara jajaran komisioner
maupun sekretariat
- KPU RI
akan menilai 2 komponen terhadap digitalisasi produk hukum
diantaranya,kuantitas JDIH, dengan tujuan JDIH sebagai sarana publikasi
kepada masyarakat umum, yang selanjutnya adalah kualitas , mencari dan
menginventarisir produk hukum selama mungkin yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten/Kota misalnya Keputusan dibawah tahun 2000.