Bandung, jdihkpujabar,- Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai virus covid-19, KPU RI memerintahkan kepada jajaran di bawahnya yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia untuk mulai melaksanakan work form home (wfh). Dimasa work form home (wfh) untuk tetap mengefektifkan kinerja dari rumah, Biro Hukum KPU RI melakukan video conference dengan Divisi Hukum serta Sub Bagian Hukum KPU se Indonesia yang dimulai pada tanggal 21 April 2020 sampai dengan 30 April 2020, yang mana dalam 1 (satu) video conference diikuti oleh 5 (lima) Provinsi di Indonesia. Tujuan dilaksanakannya video conference dengan Divisi Hukum serta Sub Bagian Hukum KPU se Indonesia selain sebagai ajang silatuhami Biro Hukum dengan KPU Provinsi se Indonesia. Juga adalah sebagai bahan evaluasi serta tugas monitoring bagi Biro Hukum KPU RI dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU Provinsi se Indonesia.
KPU Provinsi Jawa Barat mendapat giliran di tanggal 21 April 2020 bersama dengan 4 Provinsi lainnya yaitu Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Lampung yang dimulai pukul 10.00 wib s/d selesai. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono, Wakil Kepala Biro Hukum Mas Noor Soesanto, beserta jajaran sekretariat lainnya di biro hukum khusunya bagain jariangan data dan informasi hukum, sedangkan KPU Provinsi Jawa Barat diwakili oleh divisi hukum Reza Alwan Sovnidar, SH, dengan didampingi Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Agus Ridwan, SH beserta jajaran sekretariat di sub bagian Hukum. Adapun hasil rapat adalah