BIMBINGAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI JAWA BARAT

 

Banung, jdihkpujabar,- Selasa (9/11/2021) Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Bimbingan teknis ini diadakan di Sapulidi Resto, Resort, & Gallery Kab. Bandung Barat, di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dan Reza Alwan Sovnidar, Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Cecep Nurzaman serta jajaran secretariat sub bagian hukum. Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang terdiri dari :

1.      Anggota Divisi Hukum dan Pngawasan;dan

2.      Kepala Sub Bagian Hukum.

Kegiatan dibuka secara daring dengan sambutan oleh Hasim Asy’ari, S.H,,M.Si.,Ph.D. (Ketua Divisi Hukum KPU RI) yang menyampaikan bahwa dimana dalam asas penyelenggara pemilu terdapat asas akuntabilitas dan transparansi yang diwujudkan dalam JDIH KPU. Pada kesempatan kali ini Ketua Divisi Hukum KPU RI juga menghimbau untuk meningkatkan kualitas produk-produk hukum KPU dengan membaca ulang UU Pemilu sebagai pedoman penyelenggara pemilu, UU pembentukan peraturan perundang-undang, Peraturan KPU tentang naskah dinas, serta Peraturan KPU tentang tata kerja. Sehingga diharapkan produk-produk hukum yang dipublikasikan dalam JDIH sesuai dengan standar dan aturan yang telah ditentukan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rifqi Ali Mubarok, S,Ag., M.Si. (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat), Reza Alwan Sovnidar, S.H., M.H. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat), Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum., M.H. (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat). Dalam hal ini disampaikan bahwa kegiatan pada kali ini sangat penting dalam rangka mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2024. Untuk itu di tahun 2021 ini  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dihimbau untuk mengorientasikan kegiatan konsolidasi organisasi baik itu internal maupun eksternal. Selain itu kegiatan bimtek JDIH ini terdapat korelasi dengan apa yang sedang dikerjakan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat dimana di bulan Desember 2021 Divisi Data dan Informasi KPU Jabar akan membuat “Digifest” (Digital Festival). Diharapkan kepada seluruh satker yang membuat inovasi terkait JDIH dapat dipresentasikan dalam “Digifest”.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Deny Chryswanto (Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan) secara daring. Pada kesempatan kali ini Deny Chryswanto menyampaikan bahwa dasar pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan JDIH, dimana hal-hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap baik buruknya pengelolaan JDIH antara lain adalah organisasi, SDM, teknis pengelolaan (SOP), katalogisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi kegiatan, penyimpanan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy.