Bandung, jdihkpujabar,- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan acara “Evaluasi Sengketa Hukum Pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020” Senin (8/11/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, M.Si., Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, S.H, M.H., Plt . Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Cecep Nurzaman, S.IP, M.Ag, MIPOL, dan ikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang terdiri dari
1. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota;
2. Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota;
3. Fungsional Umum dan staf sub bagian hukum.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu perwakilan LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Agus Rustandi ST.,M.AP., perwakilan dari Liasion Officer (LO) Partai Politik Deni Komara SE., Plt Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Cecep Nurzaman, S.IP, M.Ag, M.IPol, kegiatan ini dilakukan secara daring.
Acara Evaluasi dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, S.Ag., M.Si yang menyampaikan tujuan dari acara ini merupakan upaya dalam rangka mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024. Rifki Alimubaroq juga menyampaikan tahun 2021 dilakukan tahapan konsolidasi baik internal maupun eksternal untuk mendapatkan kepercayaan dari publik maupun dari pihak lain. Hal ini ditandai dengan Pemilu dan Pemilihan tahun 2019 yang aman dan tidak ada temuan yang signifikan menyangkut pengelolaan anggaran dan tidak bermasalah dengan pihak penegak hukum.
Perwakilan LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Agus Rustandi ST.,M.AP juga menyampaikan sebagai penyelenggara harus mempunyai tiga karakter, yang pertama yaitu toleran agar bisa berbaur dengan pihak manapun dan tidak terjadi konflik. Karakter yang kedua yaitu adil dalam memutuskan sesuatu. Karakter yang ketiga moderat, tidak condong kepada salah satu pihak.
Perwakilan dari Liasion officer (LO) Partai Politik Deni Komara, S.E menyampaikan sengketa dalam pemilihan atau pemilu biasa terjadi antar caleg di dalam satu partai itu sendiri. Deni Komara, S.E menyampaikan laporan dari caleg tanpa ijin dari partainya membuat penyelesaian di Bawaslu terjadi sampai berhari-hari. Sebagai penyelenggara KPU harus ajeg sesuai dengan SOP dan kode etik sehingga tidak terjadi kecurangan.