Sampurasun #SobatJDIH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah didampingi Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat Gemayel Paulus Aruan, dan KPU Kota Bogor menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (08/08/2024), di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Kemudian dilanjutkan Pengarahan oleh Pimpinan, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima. Setelah itu, dilakukan Pembahasan Perkara oleh Ahli Utama Penata Kelola Pemilu KPU RI Sigit Joyowardono. Dari 8 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat 1 permohonan di Wilayah Jawa Barat yaitu Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon adalah Partai Golkar untuk jenis pemilihan DPRD Kota Bogor pada Dapil Kota Bogor 3. Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian yang membidangi Hukum, dan Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024