Sampurasun #SobatJDIH Kepala Bagian Hukum dan SDM Yunike Puspita dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail menghadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/V/2024, yang dilaksanakan oleh DKPP, pada Rabu (24/07/2024), di Ruang Sidang Kantor DKPP Jakarta. Pengadu dalam Pengaduan ini adalah Andikan Maulida Asyari. Teradu I s.d V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu, dan Teradu VI adalah Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu. DKPP dalam kesimpulannya menyatakan Teradu I s.d VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam amar Putusan DKPP pada pokoknya merehabilitasi nama baik Teradu I s.d VI terhitung sejak putusan dibacakan. Turut hadir Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu. Haturnuhun🙏