Bandung, jdihkpujabar,- Pada tanggal 9-10 Februari 2021 KPU Provinsi Jawa Barat mengelar acara Rapat Evaluasi Regulasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang bertempat di Hotel Augusta Sukabumi. Acara rapat dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok I terdiri dari Komisioner dan Kelompok II terdiri dari Sekreariat.
Dalam kelompok Komisioner membahas beberapa hal seperti:
1. Penegakan etika penyelenggara oleh KPU (Prosedur tata kerja persinggungan PKPU dan Perbawaslu) belum pernah dilatih menangani etika pelanggaran adhoc;
2. Adanya Surat Edaran yang mendadak, seperti Surat Edaran Bersama antara KPU dan BAWASLU tentang masa pemungutan suara;
3. Belum ada petunjuk tertulis Rekomendasi Bawaslu (conflict of interest antara KPU dan Bawaslu);
4. Makna hari dalam UU Pemilu dan pemilihan (hari kerja dan hari kalender);
5. Penetapan paslon terpilih (perbedaan aturan PKPU 5 tahun 2020 max 5 hari setelah BRPK, di PKPU Pencalonan max 3 hari);
6. SIREKAP sebagai alat bantu informasi. Form penggunaan Sirekap secara manual tidak ada, yang ada form sirekap sebagai alat utama;
7. Kajian persyaratan Pemungutan Suara Ulang;
8. Kemungkinan pemilihan serentak menggunakan satu PKPU;
9. Permasalahan Pola Kerja Bawaslu;
10. Rekapitulasi Tingkat Desa/Kelurahan dihidupkan kembali.
Dalam kelompok Sekretariat membahas :
1. Masih kurang regulasi Keuangan, Logistik dan SDM seperti regulasi hubungan antar lembaga dan regulasi Logistik dan Keuangan yang turun sangat lambat;
2. Tidak efektifnya kampanye daring (dihilangkannya kampanye rapat umum);
3. Disharmoni satu regulasi dengan regulasi yang lain (lex spesialis atau lex generalis yang akan dipakai, contoh lain Regulasi PKPU dan Perbawaslu);
4. Kuantitas regulasi yang berubah-ubah;
5. Relasi KPU dengan Bawaslu, outputnya hanya marketing yang mengejar target poin.