RAPAT EVALUASI REGULASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

 

 

Bandung, jdihkpujabar,- Pada tanggal 9-10 Februari 2021 KPU Provinsi Jawa Barat mengelar acara Rapat Evaluasi Regulasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang bertempat di Hotel Augusta Sukabumi. Acara rapat dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok I terdiri dari Komisioner dan Kelompok II terdiri dari Sekreariat.

Dalam kelompok Komisioner membahas beberapa hal seperti:

1.      Penegakan etika penyelenggara oleh KPU (Prosedur tata kerja persinggungan PKPU dan Perbawaslu) belum pernah dilatih menangani etika pelanggaran adhoc;

2.      Adanya Surat Edaran yang mendadak, seperti Surat Edaran Bersama antara KPU dan BAWASLU tentang masa pemungutan suara;

3.      Belum ada petunjuk tertulis Rekomendasi Bawaslu (conflict of interest antara KPU dan Bawaslu);

4.      Makna hari dalam UU Pemilu dan pemilihan (hari kerja dan hari kalender);

5.      Penetapan paslon terpilih (perbedaan aturan PKPU 5 tahun 2020 max 5 hari setelah BRPK, di PKPU Pencalonan max 3 hari);

6.      SIREKAP sebagai alat bantu informasi. Form penggunaan Sirekap secara manual tidak ada, yang ada form sirekap sebagai alat utama;

7.      Kajian persyaratan Pemungutan Suara Ulang;

8.      Kemungkinan pemilihan serentak menggunakan satu PKPU;

9.      Permasalahan Pola Kerja Bawaslu;

10.  Rekapitulasi Tingkat Desa/Kelurahan dihidupkan kembali.

 

Dalam kelompok Sekretariat membahas :

1.      Masih kurang regulasi Keuangan, Logistik dan SDM seperti regulasi hubungan antar lembaga dan regulasi Logistik dan Keuangan yang turun sangat lambat;

2.      Tidak efektifnya kampanye daring (dihilangkannya kampanye rapat umum);

3.      Disharmoni satu regulasi dengan regulasi yang lain (lex spesialis atau lex generalis yang akan dipakai, contoh lain Regulasi PKPU dan Perbawaslu);

4.      Kuantitas regulasi yang berubah-ubah;

5.      Relasi KPU dengan Bawaslu, outputnya hanya marketing yang mengejar target poin.