Bandung, jdihkpujabar,- KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2021 yang diselenggarakan pada 18-19 Januari 2020 bertempat di Hotel Gino Ferucci Cianjur. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Perwakilan 8 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat (Kab. Bandung, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Indramayu, Kota Depok) yang masing-masing terdiri dari Kepala Divisi bidang Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum dan Staf Subbagian Hukum.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Cianjur yang menyampaikan selesainya tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, KPU Kab. Cianjur sedang mempersiapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih beriringan dengan menunggu pengumuman resmi Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU Kabupaten Cianjur untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu tanpa disertai perselisihan hasil pemilu (PHP). Lalu acara dilanjutkan oleh sabutan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) ini penting untuk dilaksanakan, mengingat saat ini sudah sampai pada tahapan akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Barat. Dan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak diajukan PHP, raor ini bisa menjadi sarana koordinasi persiapan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih setelah menerima pengumuman BRPK.
Rakor dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan dan Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Provisi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 tidak ditemukan masalah signifikan, yaitu terhadap logistik, penghitungan, dan rekapitulasi dan perlu disiapkan media streaming dalam pelaksanaan Rapat PlenoPenetapan Calon Terpilih yang mudah diakses publik, baik melalui sosial media maupun website satuan kerja. Selain itu beliau juga menyampaikan hal-hal yang perlu disiapkan menjelang pemeriksaan PHP di Mahkamah Konstitusi seperti:
- Pembentukan Tim PHP oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dengan PHP dengan SK
- Administrasi dan MoU dengan Pengacara yang akan mendampingi saat persidangan, dengan tidak lupa melibatkan Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk konsultasi
- Tim Fasilitasi PHP yang akan disiapkan oleh KPU RI
- Persiapan akomodas perlu menyiapkan hotel yang dekat dan mudah dijangkau dari base PHP KPU RI (Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta)