KPU PROVINSI JAWA BARAT MENGHADIRI SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DENGAN PERKARA NOMOR 131-PKE-DKPP/VII/2024

Sampurasun #SobatJDIH Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melaksanakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, pada Jumat (20/09/2024), di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pengadu dalam Pengaduan ini adalah Eep Hidayat. Teradu adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait adalah: 1. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang tidak diadukan; 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 3. Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Sumedang; 4. Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka; 5. Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Subang; 6. Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang; 7. Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka; dan 8. Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Subang. Agenda dalam Sidang ini adalah Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu, dan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi. Pengadu dalam pokok pengaduannya menduga bahwa Teradu membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang), sehingga menurut Pengadu, Teradu terindikasi kuat tidak mengindahkan norma dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dapat diduga melanggar administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu sebagaimana Pasal-Pasal yang disangkakan kepada Teradu dalam pengaduan Pengadu. Pengadu juga menghadirkan Saksi. Teradu dalam pokok jawabannya membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dimintai keterangan mengenai proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dimintai keterangan mengenai laporan hasil pengawasan pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang dimintai keterangan mengenai proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Dan Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang dimintai keterangan mengenai laporan hasil pengawasan pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Pada sidang ini, juga hadir Pihak Terkait Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat yang memberikan keterangan mengenai proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Jawa Barat. Dan Kepala Bagian pada Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, yang memberikan keterangan mengenai sistem penggunaan Sirekap. Majelis Pemeriksa dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) selaku Ketua, dan 3 Anggota dari Tim Pemeriksa Daerah yaitu Nina Yuningsih (unsur Masyarakat), Abdullah Sapii (unsur KPU), dan Fereddy (unsur Bawaslu). Turut hadir mendampingi Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024