DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU MENETAPKAN PERKARA NOMOR 155-PKE-DKPP/VIII/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Sampurasun #SobatJDIH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan Abdullah Sapii, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardia menghadiri Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VIII/2024, yang dilaksanakan oleh DKPP, pada Senin (02/09/2024), di Ruang Sidang Kantor DKPP Jakarta. Pengadu dalam pengaduan ini adalah Saan Mustofa dan Mamat Rachmat yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah. Teradu adalah 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu Aneu Nursifah, Abdullah Sapii, Ahmad Nur Hidayat, dan Hedi Ardia. Dalam ketetapannya, DKPP menyatakan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024 Pengadu telah mencabut pengaduannya, sehingga perkara a quo tidak dilanjutkan. DKPP menetapkan pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Pengadu telah mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan Sidang Pemeriksaan, sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagai Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024