KPU JAWA BARAT ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019

Bandung, jdihkpujabar,- Menjelang masa pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik  di tingkat provinsi Jawa Barat pada 2 Oktober 2017 di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat Bandung.

 

. Dalam sambutannya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi menyatakan bahwa proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu tersebut tidak hanya berlaku untuk partai politik di luar 12 partai politik peserta pemilu 2014. Agus menyatakan, “proses dari awal juga berlaku untuk partai politik lama yang telah mengikuti pemilu 2014 lalu, jadi tidak hanya untuk partai politik yang baru saja”. Oleh karena itu, bimbingan teknis ini juga mengundang 8 partai politik baru, yaitu Partai Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai IDaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Memersatu Bangsa, Partai Bekarya, Partai Perindo, dan Partai Garuda. Kedelapan partai politik tersebut merupakan partai politik yang memberitahukan keadaannya ke Badan  Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

Timeline pelaksanaan pemilu 2019 sebagaimana ditetapkan dalam PKPUNo 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, proses pendaftaran partai politik dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2017 hingga tanggal 16 Oktober 2017. Pendaftaran tersebut juga diikuti oleh penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan berupa salinan bukti keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tahapan berikutnya yaitu Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 17 Oktober - 15 November 2017,  Penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16-17 November 2017, Perbaikan administrasi oleh partai politik  pada 18 November - 1 Desember 2017. Atas hasil perbaikan administrasi oleh partai politik tersebut, maka pada 2-11 Desember 2017 dilakukan Penelitian administrasi hasil perbaikan. Hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disampaikan pada 12-15 Desember 2017, dan pada 12-14 Desember 2017 dilakukan Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat.

Proses berikutnya adalah verifikasi faktual. Untuk tingkat provinsi, verifikasi factual partai politik dijadwalkan pada 15-21 Desember 2017. Hasil verifikasi disampaikan pada 22-23 Desember 2017, dan partai politik diberikan kesempatan perbaikan pada 24-28 Desember 2017. Hasil perbaikan tersebut kembali diverifikasi pada 29-31 Desember 2017. Pada 1-3 Januari 2018 dilaksanakan enyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi. Setelah dilakukan verifikasi factual di tingkat kabupaten kota, maka pada 8-11 Februari 2018 dilaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh. Hasil tersebut disampaikan kepada KPU Pusat pada 12-14 Februari 2018. Sedangkan pada 15-17 Februari 2018 dilaksanakan Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 Februari 2018, dan selanjutnya pada 18 Februari 2018 dilaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 hingga akhirnya pada 18-20 Februari 2018 dilaksanakan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Terkait dengan pendaftaran, maka  KPU mengumumkan pendaftaran melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik serta wajib menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran.

Untuk penelitian administrasi, KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran dan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.  Kemudian, dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dilaksanakan dalam metode sensus dan sampel acak sederhana. Metode sensus dilaksanakan apabila jumlah keanggotaan partai politik tidak lebih dari 100 orang, sedangkan apabila lebih maka digunakan metode sampel acak sederhana.Dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, KPU juga menggunakan aplikasi SIPOL seperti pada pemilu 2014 lalu. SIPOL tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Untuk tingkat provinsi, maka KPU Jawa Barat akan menerima laporan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dalam SIPOL, untuk kemudian dilakukan verfikasi factual.

Untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. laporan tersebut dapat disampaikan baik kepada KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, atau KPU RI.