BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN RISIKO BERSAMA BPKP JAWA BARAT

 

Bandung, jdihkpujabar,- Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelengarakan  Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Pada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat, Rabu, (24/08/2022). Kegiatan tersebut menghadirkan  narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dan  diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Acara dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala  BPKP Perwakilan Jawa Barat Mulyana yang menyampaikan hal yang perlu dibangun dalam rangka implementasi menajemen risiko di KPU ini dengan melakukan kegiatan semacam bimtek, diseminasi, fgd untuk membangun upaya menajemien resiko perlu digencarkan. “Dalam menginternalisasikan budaya risiko seluruh elemen di KPU tidak hanya pimpinan saja tetapi juga staf dan pihak yang terlibat dengan kegiatan KPU termasuk stakeholdersnya  untuk aware dan memiliki budaya resiko. Jika budaya risiko dapat dikembangkan di lingkungan KPU nantinya akan memudahkan efektifitas pengelolaan risiko di unit tersebut” tuturnya.

Selanjutnya sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat Agus Hasbi Noor, Agus mengatakan bahwa Beberapa aspek yang berkaitan dengan manajemen risiko itu cakupannya sangat luas. “Sebagaimana yang kita ketahui, tahapan dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 tidak ada yang terlepas dari potensi risiko. Baik dari risiko pelanggaran, keterlambatan hingga risiko potensi sengketa, tentunya melalui manajemen risiko paling tidak kita bisa meminimalisir dan mengendalikan risiko-risiko tersebut sehingga risiko yang nantinya muncul tidak menyebabkan hal-hal yang bersifat mengganggu jalannya proses tahapan.” tandasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari perwakilan BPKP Jawa Barat Sumirat mengenai maturitas Manajemen Risiko dengan dipandu oleh moderator Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam materinya Sumirat menjelaskan mengenai penilaian Manajemen Risiko dalam RPJMN dapat dilihat dari indikator persentase instansi yang telah mencapai indeks penerapan manajemen risiko pada level 3. Kematangan manajemen risiko pada level 3 memiliki karakteristik utama yaitu kebijakan dan strategi manajemen risiko sudah dibangun dan dikomunikasikan dan selera risiko juga sudah ditetapkan. Hasil yang diharapkan dari penilaian risiko indeks adalah dapat mengidentifikasi area of improvement, memonitoring penerapan manajemen risiko di setiap instansi, menjadi dasar dalam perumusan rencana aksi, dan menjadi bahan perbaikan pengelolaan risiko program strategis.

Materi selanjutnya adalah pembahasan mengenai tata cara penyusunan Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian yang disampaikan oleh Suganda. Dalam sesi ini dijelaskan bagaimana tata cara pengisian spreadsheet risk register. Diisi mulai dari jenis kategori, jenis risiko, penyebab, probabilitas pada saat identifikasi, dampak saat identifikasi, dan skor risiko. Makin tinggi skor risiko maka risiko tersebut bersifat ekstrem dan perlu penanganan.

Diharapkan dengan diselenggarakannya bimbingan teknis dan pendalaman materi manajemen risiko ini rekan-rekan KPU di Kabupaten/Kota akan dibekali dengan mekanisme manajemen risko dimulai dari perencanaan hingga bagaimana mengelola risiko dan mengevaluasi risiko tersebut supaya kedepannya dapat mengantisipasi risiko-risiko yang akan dihadapi.