Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Bahwa untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Republik Indonesia pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Republik Indonesia kepada masyarakat, perlu membentuk media sosial resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum,.
Menetapkan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: a. Facebook : JDIHKPU_RI b. Twitter : @JDIHKPU_RI c. Instagram : @jdihkpu_ri d. Youtube : JDIHKPU_RI