Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Kom

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan
Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan
Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden serta memilih Gubernur, Bupati dan
Walikota. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota adalah penyelenggara
Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum
di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dibantu oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota