Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
dimanfaatkan secara tepat akan membantu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalammenjalankan fungsinya
menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota (Pemilihan) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Rencana Strategis
KPU (Renstra KPU) Tahun 2020-2024, yaitu menyelenggarakan pengelolaan
data dan informasi...
SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang
pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel...
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mencabut/mengganti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi...
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan
format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan
serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam
komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalahinformasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh
pejabat yang...