Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025

Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimanfaatkan secara tepat akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalammenjalankan fungsinya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Rencana Strategis KPU (Renstra KPU) Tahun 2020-2024, yaitu menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berbasis teknologi informasi secara berkelanjutan dan terintegrasi. Selain itu KPU juga memiliki peran untuk melaksanakan visi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8 yaitu “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya”, yang antara lain “mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu serentak”. Oleh karena itu, perlu disusun rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi yang sistemik dan terintegrasi yang dituangkan dalam bentuk dokumen Peta Rencana SPBE KPU (Information Technology Master Plan/ITMP) Tahun 2021-2025 sebagai dukungan terhadap fungsi dan tugas KPU