Sosialisasi Regulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Kamis, 16 Maret 2023 KPU Kabupaten Bandung mengikuti Sosialisasi Regulasi Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

 

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok yang menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga perilaku etis agar menciptakan Pemilu yang berkualitas. Selanjutnya materi disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU RI dan DKPP RI.


Berdasarkan Keputusan Nomor 377/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 kode etik adalah suatu kesatuan moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Penanganan pelanggaran kode etik pada badan penyelenggara adhoc diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menanganinya.
 
 
Selain penyampaian materi terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi sidang pelanggaran kode etik dari DKPP. Dalam simulasi ini disajikan bagaimana situasi sidang dimana ada Majelis sidang, pelapor, terlapor, pihak terkait dan juga saksi. (Subbag Hukum dan SDM)