Focus Group Discussion (FGD) “Implementasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021”

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Sebagai salah satu upaya KPU Kota Jakarta Utara dalam mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah diamanatkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 162/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota di Lingkungan KPU Kota Jakarta Utara”.

Kegiatan ini dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting Video Conference pada hari Selasa, 27 Juli 2021, bertepatan setelah apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Jakarta Utara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko. Bahder menyampaikan bahwasannya kegiatan ini penting untuk dilakukan agar informasi terkait PKPU terbaru dapat diterima pegawai KPU Kota Jakarta Utara secara merata. Selain itu, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan satu kali setiap bulannya dengan menjadikan Sub Koordinator pada setiap sub bagian sebagai pemberi materi secara bergilir.

FGD kali ini ini dipimpin oleh Sub Koordinator Program dan Data, Hangga Pramaditya. Hangga menjelaskan terkait pengaturan hingga korespondensi naskah dinas. Selain itu, Hangga juga menjabarkan terkait teknis penggunaan logo lembaga, penomoran naskah dinas, kertas, juga ketentuan jenis huruf dan ruang tepi. Sub Koordinator Hukum, Muhammad Yusran, menambahkan bahwa tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik merupakan jenis tanda tangan yang sangat luas cakupannya, sedangkan tanda tangan digital bisa digolongkan menjadi salah satu jenis tanda tangan elektronik. Tepat pada pukul 12:00 WIB, acara ditutup oleh Ketua KPU Kota Jakarta Utara.