jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dalam menindak lanjuti Surat Undangan KPU Republik Indonesia Nomor 178/SDM.07.1-UND/05/SJ/III/2021 perihal Vaksinasi Covid-19 Kedua di Lingkungan KPU RI dan KPU di wilayah DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se - DKI Jakarta mengikuti vaksinasi tahap kedua. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 dan Kamis, 1 April 2021 di Kantor KPU Republik Indonesia.
Pada vaksinasi dosis pertama, vaksin berfungsi untuk mengenalkan virus tak aktif ke tubuh sehingga akan terbentuk sistem antibodi baru bagi penerima vaksin. Sedangkan vaksin dosis kedua berperan sebagai penguat fungsi vaksin itu sendiri sehingga tercipta kekebalan tubuh yang optimal dan imunitas tubuh semakin kuat dalam melawan virus Covid-19. Berdasarkan petunjuk teknis vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi dosis kedua idealnya diberikan 14 hari setelah pemberian vaksinasi dosis pertama.
Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin dosis kedua sama persis dengan yang pertama. Di mana setelah hal-hal bersifat administratif terlewati oleh peserta penerima vaksin, peserta akan diarahkan oleh panitia vaksinasi untuk melakukan screening kesehatan. Yang membedakan dengan tahap pertama ialah peserta ditanyakan oleh tenaga kesehatan mengenai reaksi apa saja yang timbul setelah menerima vaksin dosis pertama. Apabila dinyatakan layak mendapatkan vaksin, peserta akan diarahkan ke bilik penyuntikan vaksin. Selanjutnya peserta akan kembali menjalani masa observasi selama 30 menit. Peserta tetap diminta untuk melaporkan kepada tenaga kesehatan jika memiliki gejala-gejala Covid-19. Setelah menyelesaikan masa observasi, peserta akan diberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 yang berisi identitas peserta dan riwayat pemberian Vaksin Biofarma dosis kedua.