Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Pertama KPU Kota Jakarta Utara

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dalam menindak lanjuti Surat Undangan KPU Republik Indonesia Nomor 454/SDM.07.1-UND/05/SJ/III/2021 perihal Penyuntikan Vaksinasi di Lingkungan KPU RI dan KPU di wilayah DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se - DKI Jakarta mengikuti pelaksanaan vaksinasi tahap pertama di Kantor KPU Republik Indonesia yang bertempat di Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi menjadi dua hari, yaitu pada Rabu, 16 Maret 2021 dan Kamis, 17 Maret 2021.

Vaksinasi diwajibkan bagi seluruh pegawai di lingkungan KPU guna mencegah terjadinya penularan Virus Covid-19 pada cluster perkantoran. Meski demikian, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seorang pegawai tidak diperbolehkan vaksin, seperti pegawai yang sedang hamil, berusia di atas 56 tahun, memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol, memiliki penyakit autoimun, dan belum genap 90 hari sembuh dari Virus Covid-19.

Proses vaksinasi tahap petama ini terbilang cepat di mana peserta vaksinasi yang tiba di Kantor KPU RI akan mendapatkan nomor urut antrian. Kemudian, peserta akan diarahkan ke meja registrasi untuk pengecekan identitas. Setelah identitas peserta dinyatakan sesuai dengan data yang dimiliki oleh panitia vaksinasi, peserta akan dibantu oleh tenaga medis untuk melakukan screening kesehatan mulai dari tekanan darah hingga gejala-gejala yang biasanya timbul pada pasien positif Covid-19. Setelah dinyatakan lolos pada tahap screening kesehatan ini, peserta akan mendapatkan suntikan vaksin oleh dokter yang bertugas. Selanjutnya peserta akan menjalani masa observasi selama 30 menit setelah penyuntikan vaksin. Apabila timbul gejala-gejala Covid-19, peserta diminta untuk melaporkan keluhan tersebut kepada tenaga kesehatan.

Setelah masa observasi selesai, peserta akan diberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 yang berisi identitas peserta dan riwayat pemberian Vaksin Biofarma dosis pertama. Peserta vaksinasi juga dimohon kembali untuk mendapatkan dosis kedua pada tanggal yang telah ditentukan. Vaksinasi tahap kedua akan dilangsungkan di Kantor KPU Republik Indonesia tepat dua minggu setelah vaksinasi tahap pertama, yaitu pada Rabu, 31 Maret 2021 dan  Kamis, 1 April 2021.