jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai KPU se-Provinsi DKI Jakarta dalam hal penyusunan dan pelaporan kartu kendali Satuan Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Pelaporan Kartu Kendali SPIP KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten Kota se-Provinsi DKI Jakarta secara luring pada tanggal 13 Juli 2022, bertempat di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, pada pukul 08.30 WIB. Dalam sambutannya Sunardi menjelaskan bahwa workshop ini sangat penting guna memastikan KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu siap mewujudkan good governance dan clean government. Output dari workshop ini diharapkan dapat berupa perbaikan secara umum dalam hal manajemen dan pelaporan keuangan.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menyebutkan bahwa selain melaksanakan tahapan Pemilu, KPU juga terus melakukan pengawasan internal. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka SPIP harus diterapkan sebagai bentuk tanggungjawab di tingkat satker maupun individu. Muhaimin meminta kepada seluruh komisioner, sekretaris, dan kasubbag hukum dan SDM KPU se-DKI Jakarta untuk mengadakan rapat pleno terkait SPIP di minggu pertama setiap bulannya dengan batas akhir pengumpulan laporan SPIP dari satker ke KPU Provinsi DKI Jakarta adalah tanggal 10 setiap bulan. Muhaimin juga menyampaikan bahwa presentase penyampaian kartu kendali dan pelaporan SPIP rendah ialah dikarenakan 2 (dua) faktor, yaitu rekapitulasi dan dokumen pendukung kartu kendali belum sepenuhnya disampaikan secara lengkap, dan tidak adanya dukungan anggaran.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh ketiga narasumber yang berasal dari Inspektorat KPU Republik Indonesia, yaitu Rudolf Gultom, Ali Imron, dan Isnaeni Lusitawati. Acara ditutup pada pukul 17.30 WIB oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.