Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Menindaklanjuti hasil koordinasi KPU Kota Jakarta Utara dengan KPU Republik Indonesia dalam rangka Integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada 9 November 2020 bertempat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, berlangsung Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Iswantoro, Kepala Sub Bagian Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tri, dan Staf Pelaksana, Fachri, kegiatan tersebut diikuti oleh, Kepala Sub Bagian Hukum, Yusran, dan Staf Pelaksana Hukum, Eka yang merupakan pengelola JDIH KPU Kota Jakarta Utara.
Dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Jakarta Utara menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka Percepatan Integrasi Basis Data Dokumentasi Hukum. Mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi.