Aktualisasi Latsar CPNS di Sub Koordinator Hukum KPU Kota Jakarta Utara

Jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa setiap calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk merealisasikan hal tersebut, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa latsar CPNS dilaksanakan secara terintegrasi melalui blended learning.

Program latsar CPNS ini dilaksanakan dengan memadukan 4 program pembelajaran melalui Massive Open Online Course (MOOC), distance learning dengan bantuan teknologi, pembelajaran klasikal di lembaga pelatihan, serta pembelajaran penguatan kompetensi teknis bidang tugas (PKTBT). Pembelajaran MOOC merupakan pembelajaran melalui aplikasi yang dikelola oleh LAN dan dapat diakses melalui gawai pintar oleh seluruh CPNS yang telah memiliki NIP. Terdapat dua penilaian dalam MOOC, yaitu penilaian sikap dan perilaku dalam hal partisipasi aktif dalam pembelajaran, serta penilaian akademik melalui post-test.

Pembelajaran distance learning dilaksanakan dalam dua bagian. Pertama, pembelajaran secara daring melalui LMS e-learning yang didesain oleh LAN dan dikelola bersama PIC lembaga penyelenggara latsar. Kedua, PKTBT dilaksanakan oleh instansi asal peserta untuk memberikan penguatan kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugasnya. Sedangkan pembelajaran klasikal dilaksanakan dalam enam hari pelatihan dan bersifat residensial dimana dalam pembelajaran ini diberikan penguatan dan pendalaman dari hasil belajar yang sebelumnya, serta berorientasi pembentukan sikap perilaku bela negara.

Saat ini, KPU Kota Jakarta Utara memiliki satu orang CPNS di Sub Koordinator Hukum yang sedang mengikuti latsar CPNS dan sudah sampai pada tahap habituasi di satuan kerja. Dalam rancangan aktualisasinya, CPNS tersebut mengangkat isu terkait belum efektifnya pengarsipan Keputusan Ketua dan Sekretaris KPU Kota Jakarta Utara yang mengakibatkan terganggunya koordinasi lintas subbagian dalam hal aksesibilitas terhadap produk hukum dan resiko hilangnya produk hukum. Permasalahan ini akan diselesaikan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi, serta memperhatikan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI melalui Manajemen ASN, Whole of Government (WoG), dan Pelayanan Publik.

Kegiatan pertama dan baru saja diselesaikan adalah konsultasi dengan atasan, terkait pelaksanaan kegiatan aktualisasi. Atasan memberi koreksi terhadap isu-isu yang diangkat dalam laporan rancangan aktualisasi dan juga arahan terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Output dari kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS akan berupa bank arsip Keputusan Ketua dan Sekretaris KPU Kota Jakarta Utara baik secara fisik maupun digital berbasis OwnCloud disertai publikasi melalui JDIH.