Finalisasi Penyusunan Laporan JDIH KPU Kota Jakarta Utara Tahun 2021

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 810/PL.01.8-SD/31/Prov/XI/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Penyampaian Laporan JDIH & Usulan Pemberian Penghargaan Pengelolaan JDIH Terbaik, pada Jumat, 10 Desember 2021, telah digelar rapat internal Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Jakarta Utara terkait finalisasi penyusunan Laporan JDIH KPU Kota Jakarta Utara Tahun 2021. Rapat tersebut diadakan di ruang rapat KPU Kota Jakarta Utara yang dihadiri oleh perwakilan Tim Pembina, yaitu Arif Budianto dan Frieda Febrianti, serta seluruh Tim Teknis yang terdiri dari Muhammad Yusran, Utari Nandya Larasati, Upen Permana, dan Aziz Fadillah.

Laporan pengelolaan JDIH setiap tahun di Bulan Desember adalah wujud transparansi yang merupakan bagian dari tata pemerintahan yang baik, serta suatu sarana evaluasi bagi upaya pengembangan pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kota Jakarta Utara. Pengelolaan JDIH sendiri pada tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim yang dibentuk pada sub bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum sebagaimana disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut menjadi pedoman bagi Sub Bagian Hukum KPU Kota Jakarta Utara dalam menginisisasi pembentukan JDIH sebagai suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan dan bahan dokumentasi lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Secara konkrit, KPU Kota Jakarta membuat Tim Pembentukan JDIH KPU Kota Jakarta Utara pada Tahun 2019. Hal tersebut dilanjutkan dengan membentuk Tim Pembina dan Tim Teknis yang telah diperbaharui dengan Keputusan KPU Kota Jakarta Utara Nomor 24/HK.04- Kpt/3172/Kota/II/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara.