Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa 9 Februari 2021, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Para Koordinator, Para Sub Koordinator, Staf Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota Divisi Hukum, Sub koordinator Hukum, dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se DKI Jakarta.

Rapat dibuka oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum Muhaimin. Dalam Sambutannya Muhaimin mengatakan saat ini sub bagian Hukum KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dibawah arahan Anggota KPU divisi hukum bertanggungjawab terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di satkernya masing-masing. Muhaimin juga menyampaikan beberapa tugas dalam penyelenggaraan SPIP ini antara lain adalah memastikan pengisian kartu kendali SPIP. Kartu kendali ini terdiri dari kendali bidang kepegawaian, anggaran, pengadaan barang dan jasa, realisasi keuangan, perjalanan dinas, SAKIP, persediaan dan aset BMN, matriks tindak lanjut Hasil Pemeriksaan.

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Martin Nurhusin mengatakan pentingnya para peserta untuk mengikuti rakor ini. “Pengalihan penyelenggaraan SPIP dari KUL ke Hukum agar diikuti oleh transfer pemahaman antar staf KUL dan staf Hukum yang bertanggungjawab menangani SPIP ini” ujar Martin. “Pegawai yang menangani SPIP ini diharapkan memahami penyelenggaraan SPIP yang berpedoman pada Keputusan KPU nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014. Penyelenggaraan ini akan dipantau langsung oleh inspektorat KPU RI” pungkas Martin mengakhiri sambutannya.


Pada kesempatan selanjutnya dijelaskan perkembangan aplikasi SPIP yang dimiliki KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Koordinator Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Saono. Saono mengatakan saat ini aplikasi tersebut sedang dalam pengembangan sehingga KPU Kabupaten/Kota belum bisa menggunakan untuk menginput data SPIP keadaan bulan Januari 2021.