KPU Kota Jakarta Utara Menerima Kunjungan KPU Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Sharing Knowledge Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – KPU Kota Jakarta Utara menerima kunjungan kerja dari KPU Kabupaten Tangerang pada Senin, 13 Desember 2021. Maksud dari kunjungan tersebut dalam rangka sharing knowledge terkait pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Rombongan terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyrakat dan SDM, Imron Mahrus, S.Sos; Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ita Nurhayati, S.Ag; beserta jajaran Sekretariat. Rombongan tiba di Kantor KPU Kota Jakarta Utara pukul 10.15 WIB dan langsung diterima oleh Plh. Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Arif Budianto, bersama dengan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yulis Setiawati; Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibnu Affan; Anggota Divisi SDM dan Parmas, Leli Sofyan; serta jajaran Sekretariat di ruang Aula KPU Kota Jakarta Utara. 

Kabupaten Tangerang sendiri telah meluncurkan aplikasi pemilu berbasis WhatsApp yang diberi nama Siwareng (Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang) ini untuk melengkapi aplikasi berbasis website yang telah lebih dulu digunakan. Terkait tujuan sharing knowledge dalam kunjungannya ke KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kabupaten Tangerang memiliki 3 (tiga) topik utama yang ingin dibahas, yaitu terkait sejauh mana progress PDPB KPU Kota Jakarta Utara, apa saja terobosan koordinasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Utara, serta bagaimana bentuk inovasi yang dilakukan KPU Kota Jakarta Utara dalam melakukan pemutakhiran PDPB.

Pertama, progress yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Utara dalam hal PDPB ialah melakukan penetapan data pemilih setiap bulannya yang dilakukan secara internal dan juga KPU Kota Jakarta Utara mengadakan rapat eksternal setiap 3 bulan sekali bersama stakeholder. Kedua, dalam melakukan koordinasi dengan pihak eksternal, KPU Kota Jakarta Utara mengalami kendala berupa data kependudukan yang tidak uptodate. Oleh karena itu, KPU Kota Jakarta Utara melakukan terobosan dengan berkoordinasi dengan stakeholder lain seperti Sudin Pemakaman untuk mendapatkan data kematian warga, Sudin Pendidikan untuk mendapatkan data pemilih pemula, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta Utara untuk mendapatkan data penduduk yang tinggal di rumah susun, Dinas Sosial untuk mendapatkan data pemilih berkebutuhan khusus, Dinas Kesehatan untuk mendapatkan data penduduk yang meninggal karena terjangkit Covid-19, KUA untuk mendapatkan data pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, dan stakeholder lainnya. Ketiga, terkait inovasi dalam hal PDPB, KPU Kota Jakarta Utara berencana membuat aplikasi PDPB akan tetapi terkendala dimutasinya staf KPU Kota Jakarta Utara yang juga bertugas sebagai Operator Sidalih ke satuan kerja lain sehingga pembuatan aplikasi masih harus tertunda.