Pelaksanaan Penyuntikan Vaksinasi Ke-3 Booster di Lingkungan KPU Kota Jakarta Utara

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dalam menindak lanjuti Surat Undangan KPU Republik Indonesia Nomor 71/SDM.07.1-UND/04 /2022 perihal Pelaksanaan Penyuntikan Vaksinasi Ke 3 Booster di Lingkungan KPU RI dan KPU di wilayah DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se - DKI Jakarta mengikuti vaksinasi ke-3. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2022 dan Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor KPU Republik Indonesia.

Dilansir dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh. Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron. Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi Covid-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin dosis ketiga sama persis dengan yang sebelumnya. Di mana setelah setelah melewati tahap administrasi, peserta vaksinasi akan melalakukan screening kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan layak mendapatkan vaksin, peserta akan menerima suntikan dosis ketiga di dalam bilik yang tersedia. Kemudian peserta akan menjalani masa observasi, dan setelahnya akan diberikan Kartu Vaksinasi Covid-19.