jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut
– Menindaklanjuti permintaan pertemuan dari Kesbangpol dan juga Forum Pembauran
Kebangsaan (FPK) Kota Jakarta Utara periode 2021-2026 terkait surat permohonan dari
beberapa warga Jakarta Utara dalam mendapatkan keterangan bukan anggota partai
politik sesuai data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU Kota
Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi ini diselenggarakan
secara virtual melalui aplikasi Zoom
Meeting pada pukul 09.00 – 10.15
WIB. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko.
Kepala
Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Kota Jakarta Utara,
Iyan Sofian Hadi, meminta KPU Kota Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada
anggota FPK terkait ketersediaan data anggota partai politik yang dimiliki oleh
KPU Kota Jakarta Utara. Terkait permohonan beberapa warga atas dikeluarkannya
surat penyataan bukan anggota partai politik oleh KPU Kota Jakarta Utara guna
memenuhi persyaratan menjadi anggota pada sebuah lembaga, Bahder mengatakan
bahwa KPU hanya melakukan verifikasi secara administratif dan faktual kepada
partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Keaslian
status seseorang sebagai anggota partai politik atau bukan hanya diketahui oleh
pribadi masing-masing dan oleh partai politik yang bersangkutan sehingga KPU
tidak bisa menjustifikasi hal tersebut. Data SIPOL yang dimiliki KPU sendiri
terbatas karena hanya berisi data-data persyaratan menjadi peserta pemilu.
Data-data tersebut juga harus dan terus diperbaharui pada setiap tahapan
pemilu.
Sub
Koordinator Hukum KPU Kota Jakarta Utara, Muhammad Yusran, menambahkan bahwa
permintaan pengecekan data nama bukan sebagai anggota partai politik juga
pernah terjadi sebelumnya di KPU Kota Jakarta Utara pada saat rekruitmen CPNS
2020. Hal tersebut menimbulkan kehebohan pada pihak internal KPU Kota Jakarta
Utara juga pada masyarakat yang mendaftarkan dirinya pada tes CPNS. Masyarakat berbondong-bondong
meminta surat keterangan bukan anggota partai politik ke kantor KPU Kota
Jakarta Utara. Namun setelah koordinasi dengan Biro Hukum KPU RI, tidak ada
arahan terkait pengecekan status bukan anggota partai politik bagi CPNS.
Bahder
menjelaskan lebih jauh apabila ada warga yang merasa tidak pernah menyerahkan
data dirinya sebagai syarat mendaftar sebagai anggota partai politik akan
tetapi secara tiba-tiba namanya tercatat sebagai anggota partai politik bisa
langsung mengajukan complain pada partai
politik yang bersangkutan dan bukan kepada KPU karena masing-masing partai
politik memiliki AD/ARTnya sendiri. Anggota KPU Kota Jakarta Utara Divisi
Hukum, Ibnu Affan, mengatakan bahwa kejadian seperti ini juga pernah terjadi
pada 9 anggota PPS dan PPK di Jakarta Utara yang tercatat sebagai anggota
partai politik tanpa pernah mendaftarkan diri mereka. Pada akhirnya, kesembilan
orang tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota
partai politik yang didukung dengan surat pernyataan dari partai politik itu
sendiri. Kedua hal ini menjadi bukti hukum yang cukup agar mereka bisa tetap
menjadi anggota PPS dan PPK.
Sebagai
penutup, Bahder berharap FPK bisa menjadi mitra KPU Kota Jakarta Utara dalam
hal sosialisasi dan pendidikan pemilih. FPK juga diminta untuk berperan aktif
menyampaikan tanggapan dan informasi kepada KPU Kota Jakarta Utara terkait
sanak keluarga dari anggota FPK yang sudah menginjak 17 tahun, pindah masuk dan
keluar, juga meninggal dunia guna membantu KPU Kota Jakarta Utara dalam hal
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan.