KPU Kota Jakarta Menggelar Rapat Koordinasi Dengan Pihak Eksternal

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Menindaklanjuti permintaan pertemuan dari Kesbangpol dan juga Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Jakarta Utara periode 2021-2026 terkait surat permohonan dari beberapa warga Jakarta Utara dalam mendapatkan keterangan bukan anggota partai politik sesuai data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU Kota Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting  pada pukul 09.00 – 10.15 WIB. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi, meminta KPU Kota Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada anggota FPK terkait ketersediaan data anggota partai politik yang dimiliki oleh KPU Kota Jakarta Utara. Terkait permohonan beberapa warga atas dikeluarkannya surat penyataan bukan anggota partai politik oleh KPU Kota Jakarta Utara guna memenuhi persyaratan menjadi anggota pada sebuah lembaga, Bahder mengatakan bahwa KPU hanya melakukan verifikasi secara administratif dan faktual kepada partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Keaslian status seseorang sebagai anggota partai politik atau bukan hanya diketahui oleh pribadi masing-masing dan oleh partai politik yang bersangkutan sehingga KPU tidak bisa menjustifikasi hal tersebut. Data SIPOL yang dimiliki KPU sendiri terbatas karena hanya berisi data-data persyaratan menjadi peserta pemilu. Data-data tersebut juga harus dan terus diperbaharui pada setiap tahapan pemilu.

Sub Koordinator Hukum KPU Kota Jakarta Utara, Muhammad Yusran, menambahkan bahwa permintaan pengecekan data nama bukan sebagai anggota partai politik juga pernah terjadi sebelumnya di KPU Kota Jakarta Utara pada saat rekruitmen CPNS 2020. Hal tersebut menimbulkan kehebohan pada pihak internal KPU Kota Jakarta Utara juga pada masyarakat yang mendaftarkan dirinya pada tes CPNS. Masyarakat berbondong-bondong meminta surat keterangan bukan anggota partai politik ke kantor KPU Kota Jakarta Utara. Namun setelah koordinasi dengan Biro Hukum KPU RI, tidak ada arahan terkait pengecekan status bukan anggota partai politik bagi CPNS.

Bahder menjelaskan lebih jauh apabila ada warga yang merasa tidak pernah menyerahkan data dirinya sebagai syarat mendaftar sebagai anggota partai politik akan tetapi secara tiba-tiba namanya tercatat sebagai anggota partai politik bisa langsung mengajukan complain pada partai politik yang bersangkutan dan bukan kepada KPU karena masing-masing partai politik memiliki AD/ARTnya sendiri. Anggota KPU Kota Jakarta Utara Divisi Hukum, Ibnu Affan, mengatakan bahwa kejadian seperti ini juga pernah terjadi pada 9 anggota PPS dan PPK di Jakarta Utara yang tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah mendaftarkan diri mereka. Pada akhirnya, kesembilan orang tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang didukung dengan surat pernyataan dari partai politik itu sendiri. Kedua hal ini menjadi bukti hukum yang cukup agar mereka bisa tetap menjadi anggota PPS dan PPK.

Sebagai penutup, Bahder berharap FPK bisa menjadi mitra KPU Kota Jakarta Utara dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih. FPK juga diminta untuk berperan aktif menyampaikan tanggapan dan informasi kepada KPU Kota Jakarta Utara terkait sanak keluarga dari anggota FPK yang sudah menginjak 17 tahun, pindah masuk dan keluar, juga meninggal dunia guna membantu KPU Kota Jakarta Utara dalam hal pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan.