jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Keluarga Besar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, pada Selasa, 18 Mei 2021, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan acara Halal bi Halal Hari Raya Idulfitri 1442 H dan disambung dengan rapat koordinasi yang diseleggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 13.20 – 16.05 WIB. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat beberapa topik pembahasan, salah satunya adalah Persiapan SPIP Bulan Mei 2021.
Muhaimin, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum memiliki beberapa hal untuk disampaikan pada rapat koordinasi ini. Pertama, Muhaimin secara pribadi mengapresiasi KPU se-DKI Jakarta karena laporan SPIP yang diserahkan kepada inspektorat tidak mengalami kendala apapun. Akan tetapi, Muhaimin memiliki satu catatan terkait Laporan SAKIP yang tidak sesuai dengan tahun berjalan. SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, di mana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Muhaimin meminta kepada Sekretaris pada masing-masing tingkatan di KPU se-DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan bagian yang bertugas membuat Laporan SAKIP untuk memperbaharui laporan tersebut sesuai dengan tahun berjalan.
Kedua, Muhaimin meminta kepada KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta untuk menyediakan data produk hukum agar kemudian dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan diunggah dalam website masing-masing. Ketiga, masalah terkait regulasi di mana ada 16 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020, Muhaimin menjelaskan bahwasannya permasalahan tersebut bukan hanya masalah teknis di lapangan, tetapi juga masalah dalam hal regulasi. Setelah libur Lebaran ini, KPU Provinsi DKI Jakarta akan berupaya mengkonkritkan regulasi yang ada guna melihat apakah ada kekosongan dan celah multitafsir pada regulasi hukum pemilu dan pilkada. Selanjutnya, pada tahapan Pemilu 2024, yang akan dikaji adalah semua aturan terkait pemilu dan pilkada guna melihat apakah ada yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Keseluruhan hal ini dilakukan dengan menilik pada pelaksanaan Pileg 2020 yang mana terdapat regulasi yang bagus secara faktual, tetapi ternyata sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Semua program pelatihan untuk mengisi kekosongan sampai menunggu tahapan berjalan akan diadakan melalui forum diskusi. Terakhir, Muhaimin berharap agar solidaritas dan sinergitas antar divisi dapat terus berjalan agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. Acara Halal bi Halal dan Rapat Koordinasi di Lingkungan KPU se-DKI Jakarta pun ditutup oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.