Audiensi Partai Golongan Karya di Kantor KPU Kota Jakarta Utara

jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Administrasi Jakarta Utara menyambangi kantor KPU Kota Jakarta Utara guna melakukan audiensi terkait tahapan kegiatan Pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024. Ketua DPD Partai Golkar, Olsu Babay, menanyakan beberapa hal, yaitu, cara meningkatkan partisipasi masyarakat, serta tahapan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Arif Budianto, menjelaskan secara singkat bahwa verifikasi partai politik akan terdiri dari empat tahapan, yaitu persiapan, pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Kedepannya masing-masing partai politik harus memiliki penghubung yang akan bertugas menginput nama-nama anggota partai politik di KPU RI. Adapun dua hal utama yang wajib diinput adalah KTP aktif dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sub Koordinator Hukum, Muhammad Yusran, menambahkan mengenai isi draf Peraturan KPU dengan membandingkan perbedaan dengan Pemilu 2019. Bahwa pasca Putusan MK No 55/PUU-XVIII/2020 partai politik yang memiliki perwakilan di DPR dan partai politik bisa melakukan verifikasi administrasi tanpa harus melakukan verifikasi faktual. Sedangakan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR dan partai politik baru harus tetap menjalani kedua jenis verifikasi.

Secara rinci, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas, Mardiyanti, menjelaskan isi draft PKPU terkait tahapan Verifikasi Pemilu 2024. Tahap persiapan dapat digunakan oleh partai politik untuk mengunggah dokumen dan mengisi data ke dalam SIPOL. Terdapat perbedaan antara pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024. Pada Pemilu 2024, selain partai politik yang bertugas melakukan pengisian data ke dalam SIPOL, partai politik hanya menyampaikan rekap dari keseluruhan dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy. Dalam hal pendaftaran, dilakukan secara sentralistik di KPU RI dan tidak ada kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS) di kabupaten/kota. KPU Kab/Kota akan melakukan pemantauan melalui aplikasi SIPOL. Oleh karena itu, partai politik juga harus menyiapkan operator. Adapun kebijakan KPU dalam Pemilu 2024 ialah akses yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Kedepan KPU Kota Jakarta Utara akan melakukan sosialisasi apabila PKPU Verifikasi Parpol telah ditetapkan.

Sebagai penutup, Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, menyampaikan bahwa upaya strategis yang dapat dilakukan oleh partai politik dalam menghadapi pendaftaran Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan data keanggotaan partai politik dan dokumen-dokumen pendukung lain dari sekarang. Selain itu, partai politik juga diharapkan dapat memanfaatkan tahap persiapan secara maksimal sehingga tidak ada lagi partai politik yang baru bersiap pada masa injury time pendaftaran.