jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Pada Kamis, 8 April 2021, Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara di Hotel Grand Dafam, Ancol. Bahder bersama dengan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Utara, M. Dimyati, bertugas sebagai narasumber.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara, Sali Aminuddin, menjelaskan tujuan dari diadakannya kegiatan koordinasi ini ialah agar stakeholders pada Pemilu 2024 mendatang mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui. Kegiatan berikutnya diisi dengan diskusi dengan narasumber sebagaimana disebutkan di atas.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada tahun 2022. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu selalu melakukan koordinasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik dari mahasiswa, masyarakat, pemantau, dan stakeholder lain mengenai persiapan pemilu yang akan datang.
Muhammad Jufri juga mengatakan tahapan awal pemilu adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), yang mana setiap tiga bulan Bawaslu Provinsi Jakarta Utara mengupdate data pemutakhiran DPB untuk menata data pemilih yang akan datang. Hal tersebut dimaksudkan agar saat pemutakhiran data sudah berjalan, data pemilih juga terdata dengan baik. Untuk itu, sejak awal, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama KPU selalu mempersiapkan diri agar data pemilih kedepan terus terupdate. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk mengetahui berapa penduduk masuk dan keluar, juga berapa penduduk yang sudah 17 tahun untuk menentukan berapa jumlah pemilih di Jakarta Utara.
Bahder selaku narasumber juga menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU selain data dari instansi, juga didapat dari partisipasi masyarakat yang kemudian oleh KPU disandingkan dan dilakukan verifikasi data. KPU Kota Jakarta Utara juga melakukan verifikasi data kematian. Ada 8 (delapan) tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Utara yang didata. Selanjutnya juga ada data pindah domisili yang tidak dilaporkan pada Dukcapil, dan adanya data pindah domisili antara kota. Terkait permasalahan data yang timbul di DP4 padahal orang tersebut sudah meninggal, Bahder menerangkan bahwa hal tersebut terjadi karena orang tersebut belum dilaporkan sehingga data orang tersebut muncul lagi.
Sementara itu Dimyati memaparkan tugas Bawaslu adalah memastikan apa yang dilakukan Bawaslu sebagai bagian dari regulasi Pemilu bersama KPU atau tidak. Terkait dengan data pemilih warga yang sudah berusia 17 tahun tercatat sebagai pemilih itu sangat penting. Hal tersebut karena masalah yang kerap kali muncul adalah terkait data pemilih yang mana apabila Bawaslu dan KPU tidak ada koordinasi, dan tidak bersinergi, maka, masalah terkait daftar pemilih tidak akan tuntas dan selesai. Hal ini juga merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 di mana Bawaslu melakukan pengawasan atau monitoring, dan memastikan segala apa yang dilakukan dalam daftar pemilih berkelanjutan ini berjalan dengan baik dan benar sehingga tidak adalagi masyarakat yang mempunyai hak sebagai pemilih tidak tercatat.