jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakut – Berdasarkan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya.
KPU RI telah menunjuk dan menetapkan Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU serta KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai pilot project impelementasi ZI di lingkungan Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan KPU RI Nomor 130 Tahun 2016 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Implementasi Zona Integritas Dalam Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Saat ini KPU Kota Jakarta Utara selaku satker yang berada di bawah KPU Provinsi DKI Jakarta telah sampai pada tahap pulic campaign anti gratifikasi. Campaign yang dilakukan berupa pemasangan iklan anti korupsi pada akun media sosial yang dimiliki oleh KPU Kota Jakarta Utara dan JDIH KPU KPU Kota Jakarta Utara seperti Instagram, Facebook, Website, Twitter, dan Yotube.