Good afternoon, #SobatJDIHKPU
Hari ini Mr. J akan share #KPUseries ke-5 tentang batas usia Warga Negara Singapura untuk memilih. Di Indonesia, warga yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang berusia 17 tahun (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 198) sedangkan di Singapura, warga yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang telah berusia 21 tahun.
Untuk para Generasi Z yang pada tanggal 14 Februari 2024 berusia 17 tahun atau lebih, maka kalian akan mendapatkan hak pilih perdana dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Are you excited?
#KPUJAKSEL
#KPUMelayani
#JDIHKPU
#JDIHKPUJAKSEL
#KPUseries
#KamuPerluTahU