#TemanPemilih #SobatJDIHKPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 di Royal Kuningan Hotel, Kamis (17/11/2022) Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Sub Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Para Camat se-Kota Administrasi Jakarta Selatan Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Agus Sudono, dalam kesempatan ini Agus menyampaikan pentingnya memahami regulasi terkait tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Agus juga menghimbau kepada para undangan untuk bersinergi mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024. Materi pertama terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Barizi. Materi kedua terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Fahmi Zikrillah. Di akhir acara, Fahmi menghimbau kepada peserta untuk dapat membantu mensosialisasikan Peraturan KPU terkait tahapan ke jajaran Kelurahan dan masyarakat luas. #JDIHKPUJaksel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024