Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

KPU Kota Jakarta Selatan menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 10 November di Millennium Hotel Sirih, Jakarta Kegiatan ini diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi serta didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Partono, Marlina, Deti Kurniawati, Nurdin dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir. Dalam sambutannya Sunardi mengatakan, kegiatan kali ini merupakan satu rangkaian penting yang tidak terpisahkan dalam rangka proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi KPU RI Adhi Putra dan Nanang Indra yang dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat pengembangan dan perumusan PKPU 7 Tahun 2022, diantaranya penggabungan penyelenggaraan di dalam negeri dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, serta dilakukan reformulasi penamaan agar lebih mudah diingat dan komponen di dalamnya juga disesuaikan Rapat ditutup oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat membantu mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024