Happy Monday, #SobatJDIHKPU
Hari ini Mr. J akan share #PHDseries ke-21 tentang Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017
Di #PHDseries sebelumnya Mr. J share tentang Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. Syarat Partai Politik menjadi Peserta Pemilu adalah harus lulus verifikasi yang ditetapkan oleh KPU.
Awalnya syarat ini diperuntukkan bagi Partai Politik yang belum ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU pada Pemilu sebelumnya, sedangkan Partai Politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi pada Pemilu sebelumnya tidak dilakukan verifikasi ulang (Pasal 173 ayat 3). Ayat ini kemudian dibatalkan oleh MK sehingga semua Partai Politik diharuskan mengikuti verifikasi oleh KPU.