Yogyakarta - Rabu, 6 Juli 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Penyusunan SOP Produk Hukum yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi, dihadiri Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag beserta staf pelaksana Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia bertempat di Ruang Serbaguna KPU Kota Yogyakarta.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi menyampaikan bahwa diadakannya rapat SOP penyusunan produk hukum ini berdasar Keputusan KPU RI Nomor 197 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan keputusan di lingkungan KPU, yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2022. Keputusan KPU RI Nomor 197 Tahun 2022 disusun untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di lingkungan KPU dicabut, maka KPU Kota Yogyakarta perlu mengevaluasi SOP penyusunan produk hukum sebelumnya.
“Rapat ini penting untuk dilaksanakan disamping untuk mengevaluasi SOP penyusunan produk hukum sebelumnya, juga berkaitan dengan pengunggahan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada laman JDIH KPU Kabupaten/Kota.” ujar Bashori Alwi. Rapat ini berakhir setelah tersusun Konsep Perubahan SOP penyusunan produk hukum, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 197 Tahun 2022. (Ar)*