KAJIAN HUKUM TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Kamis, 10 Agustus 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang diselenggarakan oleh KPU DIY. Pemateri kegiatan rapat koordinasi ini adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. “Kita awali kajian hukum pada hari ini, dengan mengupas Pasal 1 Angka 18, yang menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” ujar Siti Ghoniyatun. Lebih lanjut disampaikan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Kajian Hukum PKPU No. 15 Tahun 2023 , diakhiri dengan foto bersama. *(Ar)